- 16 Okt 2022 15:07 WIB
- Dibaca: 448x
JURNALDAIRI.com - Sidikalang. Para pengguna jalan mengeluhkan hancurnya infrastruktur jalan yang merupakan akses jalan utama menuju lokasi tambang PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) yang ada di Kecamatan Silima Pungga-Pungga. Kerusakan hampir sepanjang jalan dari perbatasan Kota Sidikalang menuju Parongil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga.
"Ada lah jalan yang putus hingga harus memutar melewati jalur alternatif, banyaklah yang berlobang, bahkan jembatan pun mau roboh di sekitar lae parira," ujar Alexander Situmorang, salah satu pengendara yang melintas saat di temui jurnaldairi.com, Kamis (22/09/2022).
Ternyata kerusakan jalan ini tidak hanya menjadi protes para warga pengguna jalan, salah satu pegiat sosial Kabupaten Dairi, Duat Sihombing yang juga merupakan Ketua Divisi Advokasi Petrasa angkat bicara atas rusaknya infrastruktur jalan di lokasi tersebut, yang merupakan akses utama yang digunakan oleh perusahaan tambang PT DPM.
Dirinya bahkan menegaskan, jika kerusakan itu tidak terlepas dari hadirnya perusahaan tambang yang selama ini telah menggunakan akses jalan tersebut dengan menggunakan alat-alat beratnya yang sering melintasi jalan tersebut.
Duat Sihombing menerangkan kehadiran PT DPM yang awalnya digadang-gadang menjadi salah satu sumber peningkatan Ekonomi di Kabupaten Dairi nyatanya jauh panggang dari api. Ia dengan tegas menyatakan, 24 Tahun sudah PT DPM melakukan kegiatan di Dairi nyatanya belum memberikan kontribusi apa-apa kepada Dairi.
Masih menurut Duat, bahkan dulu dipercaya kehadiran PT.DPM akan memajukan kehidupan masyarakat dan memperbaikai infrastruktur di Dairi terutama di daerah Konsesi Tambang Kecamatan Silima Pungga-pungga.
"Nyatanya Nol besar terbukti jalan lintas Sidikalang menuju Parongil yang melintasi kecamatan Lae Parira hancur total tidak ada perbaikan dan perhatian dari pihak perusahaan. Padahal menurut informasi itu adalah jalur transportasi yang selama ini dan yang akan digunakan oleh PT. DPM ke depan." terangnya.
Duat Sihombing menilai kondisi ini sangat terbalik dengan kampanye-kampanye pihak perusahaan selama ini yang mangatakan kehadiran Perusahaan tambang PT DPM yang katanya akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat dan perbaikan infrastruktur di daerah tersebut.
Sebagaimana diketahui, Dairi Prima Mineral (DPM) merupakan pemegang Kontrak Karya generasi VII berdasarkan perjanjian kerjasama antar PT. DPM dengan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam bidang pertambangan umum, melalui Surat Persetujuan Presiden Republik Indonesia Nomor B.53/ PRES/1/1998 tertanggal 19 Januari 1998. Wilayah KK berada di Kabupaten Dairi, Pakpak Bharat dan sebagian Kabupaten Singkil Baru Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Novel M Sinaga