MAKALAH

Sistem Pengawasan Terhadap pelaksanaan Pemilu

Sistem Pengawasan Terhadap pelaksanaan Pemilu
Keterangan foto : Lindawati Simanjuntak, SS. • (fajar gunawan)

JURNALDAIRI.com - Oleh : Lindawati Simanjuntak, SS

Kelembagaan pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu tahun 1982 dengan

nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul ketidakpercayaan terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan dan rezim penguasa.

Pelanggaran-pelanggaran Pemilu justru terjadi oleh pelaksana- pelaksana (petugas) Pemilu itu sendiri. Dimana mereka membela penguasa dan kepentingan partai yang saat itu memegang pemerintahan, sehingga pada Tahun 1971 dan 1977 protes protes semakin marak dan massif terjadi.

Menurut UU No.12 Tahun 2003 Badan Pengawasan menjadi badan adhoc yang terpisah dari kelembagaan KPU. Makin diperkuat lagi posisi Panitia Pengawas menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) melalui Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007.

Berpijak pada UU No.7 Tahun 2017 dengan tegas menyatakann ada 3 lembaga yang berperan aktif dalam penyelenggaran dan pengawasan pemilu yakni : DKPP, BAWASLU dan KPU yang tentunya saling mengisi dalam memperhatikan tiap tahapan Pemilu.

Secara khusus penulis akan membahas seputar BAWASLU sebagai pengawas dalam pelaksanaan Pemilu. Dalam Perbawaslu No. 1 Tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja Sekretariatan Jenderal BAWASLU, BAWASLU Provinsi, BAWASLU Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Umum Kecamatan menerangkan secara tegas Bentuk Organisasi BAWASLU sesuai tingkatannya.

Tugas yang lebih ditekankan dalam membentuk Pengawas Pemilu yang berintegritas ada beberapa hal, yakni antara lain :

1. Penyusunan rencana dan program kerja terutama memperhatikan tiap tahapan

pemilu, ini penting mengingat dalam tiap tahapan Pemilu tentunya memiliki kendala-kendala yang berbeda dan teknik penyelesaian tiap tiap kendala.

2. Pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi dan perlengkapan yang

dilakukan BAWASLU tiap tingkatan sampai tingkat terbawah.

3. Pemberian dukungan administrative dan teknis pengawasan Pemilu, Penanganan

pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

4. Penyusunan perundang undangan, dokumentasi hukum dan Advokasi hukum serta hubungan masyarakat dan kerja sama di bidang Kepemiluan.

5. Pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.

Melihat beberapa poin dari hal diatas sangat mempengaruhi dalam pengawasan Pemilu. Maka perlu diambil langkah langkah strategis dalam pengawasan Pemilu.

Salah satu langkah itu adalah tertuang dalam Perbawaslu No. 9 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum terpadu yang disebut Gakkumdu.

Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan atau Kepolisian Resor dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan atau Kejaksaan Negeri.

Peran penting dari Gakkumdu sangat dirasakan mampu dalam mengurangi pelanggaran pelanggaran dalam Pemilu.

Dengan terlibatnya dari lintas hukum (Kepolisiandan Kejaksaan) dalam kerjasama di bidang Kepemiluan diharapkan mampu membentuk rasak eadilan bagi mereka yang dicurangi hak nya dalam mengikuti Pemilihan Umum dan pemilihan, serta hal ini dianggap penting dalam menindak para penyelenggara Pemilu dalam hal ini adalah KPU serta Badan Advoc nya.

Pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu pada umumnya terjadi oleh karena minimnya Sumber Daya Manusia (terutama untuk Badan Advoc di daerah daerah pedalaman) yang susah dijangkau baik letak geografis, sarana komunikasi, dan latar pendidikannya.

Untuk menyikapi hal ini maka Bawaslu melakukan pemetaan dan identifikasi titik rawan pelanggaran penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang tentunya akan dibarengi advokasi hukum, kepada seluruh pengawas pemilihan umum dan pemilihan.

Advokasi hukum ini meliputi antara lain : Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Berikut beberapa Bentuk Kejahatan Tindak Pidana Pemilu menurut UU No.7 Tahun

2017 :

• Pasal 510, tentang menghilangkan hak pilih orang lain.

• Pasal 511, tentang menggunakan kekerasan pada saat pendaftaran pemilih.

• Pasal 512, tentang setiap anggota KPU, PPK, PPS, dan PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam melakukan Pemuktahiran data pemilih, penyusunan dan

pengumuman daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, pemilih khusus, rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan WNI yangmemiliki hak pilih.

• Pasal 513–522

Berpijak dari pasal pasal bentuk kejahatan tindak pidana Pemilu maka dapat disimpulkanb ahwa semakin kompleksnya persoalan persoalan yang dihadapi dalam Pemilu.

Untuk itu sangat diharapkan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu. Tantangan inilah yang harus disikapi oleh pengawas Pemilu/BAWASLU melalui pembuatan peraturan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan keputusan–keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum lainnya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari UU No.7 tahun 2017 tentang Kepemiluan.

Tentunya peraturan-peraturan dan keputusan keputusan yang dihasilkan saling melengkapi untuk pengawasan tugas para penyelenggara Pemilihan Umum / KPU untuk menghasilkan Pemilu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil demi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penulis adalah Aktivis Perempuan dan seorang Guru SMK Negeri 1 Sidikalang

Penulis juga pernah menjadi anggota KPUD pada tahun 2003–2008, dan Periode kedua 2008–2013.

Reporter

Fajar Gunawan

Editor

Novel M Sinaga

Komentar