Selewengkan BBM Subsidi, Seorang Pria di Dairi di Vonis 6 Bulan Penjara

Selewengkan BBM Subsidi, Seorang Pria di Dairi di Vonis 6 Bulan Penjara
Keterangan foto : Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Dairi, Aipda Fresnel Manik. • (Istimewa)

JURNALDAIRI.com - Kasus penyelewengan BBM subsidi jenis solar dengan terdakwa, Pirman Sudirto Siregar telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sidikalang pada tanggal 17 Mei 2023 lalu.

Dalam sidang yang diketuai, Monita Honiesty Sitorus tersebut, dalam amar putusan, Pirman dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara menyalahgunakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah.

Atas perbuatannya, Pirman pun dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 20 juta. Apabila denda tidak bisa di penuhi, maka akan mendapat tambahan hukuman penjara 1 bulan.

Perlu diketahui, penangkapan terhadap Pirman dilakukan setelah Sat Reskrim Polres Dairi mendapat informasi adanya keluhan masyarakat tentang adanya pembelian BBM subsidi yang dibeli secara ilegal.

Menindaklanjuti hal itu, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Dairi, Aipda Fresnel Manik turun ke TKP melalukan penyelidikan.

"Sesampainya di TKP benar ada seorang pria yang sedang mengangkut BBM jenis solar tanpa izin," kata Fresnel.

Untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Pirman pun kemudian di bawa ke Polres Dairi

"Berkas perkara langsung kami limpahkan ke Kejaksaan Dairi untuk segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Sidikalang," terang Fresnel.

Lebih lanjut disampaikan Fresnel, setelah mengangkut BBM Jenis Solar dari SPBU yang berada di Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi dengan mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya dengan cara menggunakan 4 buah jerigen dan mendapatkan sebanyak 106 Liter Solar, Pirman menjual kembali BBM dengan harga yang lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.

Barang bukti yang turut menguatkan perbuatan Pirman adalah 1 lembar surat asli rekomendasi pembelian BBM jenis Solar nomor 140/410 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukandebi pada tahun 2022.

"Selain itu, 1 buah keranjang yang terbuat dari rotan untuk mengangkut BBM Solar, serta satu buah nota pembelian BBM Solar sebanyak 106 liter dengan harga Rp 590 ribu," papar Fresnel.

Reporter

Fajar Gunawan

Editor

Novel M Sinaga

Komentar

Belum ada komentar pada berita ini!