- 12 Mei 2022 15:12 WIB
- Dibaca: 2,419x
JURNALDAIRI.com - Sidikalang. Diduga melakukan penipuan, warga melaporkan pihak Cahaya Industri Distributor Marketing (CIDM) yang menjual alat elektronik dan peralatan rumah tangga ke Polres Dairi.
"Kami merasa orang tua (ibu) kami ditipu dengan harga barang yang dijual pihak CIDM," kata Rahmat warga Kecamatan Sidikalang , Kamis (16/6/2022).
Apalagi cara pihak CIDM dalam menawarkan barang cukup aneh, yakni melalui telepon. Dimana Ibunya pada, Jumat (10/6/2022) mendapat telpon pihak CIDM kalau ibunya mendapat hadiah/bingkisan.
Selanjutnya pihak CIDM meminta agar mengambilnya di kantor CIDM yang berada di Jalan Sidikalang-Medan Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
"Namanya mendapat hadiah, pasti orang akan senang," ucap Rahmat.
Namun, sesampainya disana, ibunya hanya diberi hadiah gelas setengah lusin dan bila mau mendapat barang senilai Rp. 12 juta cukup bayar uang administrasi Rp 3.990.000. Karena tergiur dengan rayuan pihak CIDM
barang tersebut langsung dibayar.
"Tetapi setelah kami cek harga keseluruhan barang, seperti Kompor listrik, speaker komputer, sauna bet, blender dan panci hanya senilai Rp. 2 jutaan" ujarnya.
Dengan laporan yang mereka buat,
Rahmat berharap CIDM segera ditutup, agar tidak banyak warga yang menjadi korban.
Sementara itu, Agus salah satu karyawan CIDM saat ditemui wartawan membenarkan pihak perusahaannya memang benar memberi bingkisan/hadiah gratis kepada warga melalui sambungan telepon.
"Melalui telepon kami menghubungi warga dan meminta warga yang mendapat bingkisan datang ke kantor kami," ucapnya.
Selama hampir 2 bulan membuka usaha tersebut, pihak CIDM belum memiliki izin dari pemerintah kecamatan Sitinjo. Dan pihak CIDM mengatakan izin mereka masih dalam pengurusan.
"Izin kami masih dalam pengurusan di Kantor Camat Sitinjo," sebutnya.
Fajar Gunawan
Novel M Sinaga