- 13 Okt 2022 14:26 WIB
- Dibaca: 268x
JURNALDAIRI.com - Sidikalang. Kasus penganiayaan seorang Siswa SMA di Kota Sidikalang, oleh para pekerja tempat hiburan malam (THM) di Jalan Ring Road Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, pihak Sat Reskrim Polres Dairi telah memeriksa sedikitnya 4 (empat) orang saksi.
Meski telah memeriksa sejumlah saksi, pihak kepolisian dalam kasus ini masih harus mengumpulkan sejumlah alat bukti guna menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Hal itu dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba saat ditemui jurnaldairi.com di ruang kerjanya, Selasa (28/6/2022). Disebutkannya, pihaknya sudah menaikkan status laporan tersebut ke tahap penyelidikan.
"Hasil gelar perkara yang kami lakukan tanggal 22 Juni, kita sudah meningkatkan ke penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti, guna menemukan siapa tersangkanya," ucapnya.
Menurutnya, dalam kasus ini pihaknya belum dapat menetapkan tersangka karena belum menemukan dua alat bukti dalam perkara ini.
"Sebelum ada 2 alat bukti yang terkumpul kami tidak bisa menetapkan tersangka. Saat ini barang bukti yang sudah kami terima masih berupa hasil visum dari korban," sebutnya.
Joshua Martin Sitohang
Novel M Sinaga