Mau Nyetor Uang Penjualan Judi Togel, Warga Sidikalang Ditangkap Polisi

Mau Nyetor Uang Penjualan Judi Togel, Warga Sidikalang Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan di Polres Dairi • (foto: Fajar Gunawan)

JURNALDAIRI.com - Sidikalang. Apes, mau menyetor rekap judi togel, seorang laki-laku berinisial YS (18) warga Desa Belang Malum, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara ditangkap personel Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dairi. Untuk mempertaggung jawabkan perbuatannya, YS pun harus mendekam di jeruji besi Polres Dairi.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn melalui rilis persnya, Jumat (29/7/2022) malam menjelaskan, pelaku perjudian jenis togel berinisial YS ditangkap pada Kamis (28/7/2022) sore di Jalan Ringroad, Kelurahan Kuta Gambir, Kecamatan Sidikalang.

Penangkapan pelaku bermula saat

Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi, Ipda P Lumbantoruan mendapat informasi dari warga yang resah dengan maraknya permainan judi togel Desa Belang Malum, Kecamatan Sidikalang.

Menindaklanjuti keresahan warga, Ipda P Lumbantoruan bersama Tim Opsnal Sat Reskrim langsung menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi tepatnya di salah warung milik warga di Desa Belang Malum, mereka melihat pelaku selesai melakukan kegiatan perjudian jenis togel, yakni merekap angka togel yang sudah terjual.

Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan warung dan pergi menuju Jalan Ringroad dengan menggunakan sepeda motor. Melihat hal itu, Ipda P Lumbantoruan bersama Tim Opsnal Reskrim mengikuti pelaku dan ditengah jalan langsung melakukan penangkapan.

Setelah diinterogasi pelaku mengaku dirinya hendak menyetorkan rekap togel kepada seorang laki laki bermarga S yang merupakan salah satu anggota dari bandar togel yang berdomisili di daerah Kota Medan.

Pelaku dan barang bukti perjudian selanjutnya di boyong ke Mapolres Dairi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang kami amankan dari pelaku, yakni uang tunai sejumlah Rp. 125.000, 1 (satu) buah blok berisikan angka tebakan, 4 (empat) buah blok kosong, 6 (enam) lembar kertas rekap kosong, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi dan 1 (satu) buah pulpen warna hitam," sebut Rismanto.

Lebih lanjut Rismanto menegaskan, bahwa Polres Dairi berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat salah satunya judi togel.

"Ini agar situasi kamtibmas yang kondusif tetap terjaga di Kabupaten Dairi yang kita cintai ini," kata Rismanto.

Menurutnya, Satreskrim Polres Dairi dalam kurun waktu tahun 2022 ini sudah melakukan penindakan terhadap 5 tersangka tindak pidana perjudian jenis togel dalam berkas perkara yang berbeda dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi.

Reporter

Fajar Gunawan

Editor

Novel M Sinaga

Komentar

Belum ada komentar pada berita ini!