Satreskrim Polres Dairi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Samsiah Solin

Satreskrim Polres Dairi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Samsiah Solin
Pra Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Samsiah Solin kepada Renni Pardede yang digelar Satreskrim Polres Dairi • (foto:istimewa)

JURNALDAIRI.com - Sidikalang. Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, diwakili Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba memimpin gelar pra rekonstruksi sebagai tindak lanjut rekomendasi gelar perkara di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut pada tanggal 15 Agustus 2022 terkait laporan Renni Siswanty Pardede dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum atau setidak tidaknya penganiayaan yang menyebabkan luka pada korban Renni Siswanty Pardede yang diduga dilakukan oleh Samsiah Solin bersama anak-anaknya.

Gelar pra rekonstruksi tersebut dilaksanakan pada hari jumat 30 September 2022 siang bertempat di Mapolres Dairi tepatnya diseputaran parkiran belakang dan kantin Polres Dairi.

Tujuan dilakukan gelar pra rekonstruksi ini adalah untuk memberikan gambaran dan menguji persesuaian keterangan para saksi dan atau tersangka dengan cara memperagakan cara dari tersangka melakukan tindak pidana dan juga memperagakan posisi para saksi, dengan didasarkan pada keterangan pada BAP masing-masing para saksi dan tersangka.

Keseluruhan pemeran dalam giat pra rekonstruksi adalah pemeran pengganti, namun setiap adegan disaksikan langsung korban Renni Siswanty Pardede, tersangka Samsiah Solin dan 7 (tujuh) saksi fakta.

Adegan dalam Pra rekonstruksi:

Kegiatan pra rekonstruksi diperankan dlm 11 (sebelas) adegan dlm beberapa adegan terdapat versi dari masing-masing pihak dalam hal ini versi korban, versi tersangka dan termasuk versi saksi, semua versi diakomodir dalam berita acara pra rekonstruksi.

Setelah pra rekonstruksi selesai masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk memberikan komentar terkait pelaksanaan pra rekonstruksi untuk memastikan apakah ada hal-hal yg bersifat prinsip yang belum diperankan. Setelah kegiatan pra rekonstruksi kepada korban Renni Siswanty Pardede, 7 (tujuh) saksi dan tersangka Samsiah Solin diberikan berita acara pra rekonstruksi untuk dibaca dan apabila sudah setuju masing-masing pihak membubuhkan tanda tangan pada berita acara pra rekonstruksi.

Pra rekonstruksi yang diperagakan dalam 11 (sebelas) adegan dapat dilangsungkan dan berjalan dengan aman dan tertib dan semua adegan dilengkapi dengan dokumentasi.

Reporter

Joshua Martin Sitohang

Editor

Novel M Sinaga

Komentar

Belum ada komentar pada berita ini!