- 18 Apr 2024 23:56 WIB
- Dibaca: 2,177x
JURNALDAIRI.com - Silima Pungga-Pungga. Satreskrim Polres Dari meringkus satu orang pelaku perjudian jenis KIM dari Desa Sempung Polling, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Pelaku berinisial DH (37) Petani, diamankan pada, Kamis (24/3/2022).
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasi Humas Iptu Donni Saleh saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan satu orang laki-laki dewasa pelaku perjudian.
Disebutkannya, penangkapan pelaku penulis/jurtul judi KIM setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian di desa tersebut.
Selanjutnya Satreskrim Polres Dairi yang dipimpin Kanit Resum Ipda P. Lumban Toruan melakukan pengecekan di lokasi. Benar saja, sesampainya di lokasi mendapati pelaku sedang menjual dan menulis kupon tebakan jenis KIM.
"Pelaku dan barak bukti pun langsung diamankan dan diboyong ke Polres Dairi untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Doni kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Barang bukti perjudian yang dinamakan, antara lain 1 (satu) unit handphone android, 2 (dua) buah pulpen, 1 (satu) blok kupon berisikan nomor tebakan dan uang tunai sebesar Rp. 195.000.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 303 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," terang Doni.
Fajar Gunawan
Novel M Sinaga