Rusak Kafe di Jalan Ringroad, Seorang Pria Diamankan Sat Reskrim Polres Dairi

Rusak Kafe di Jalan Ringroad, Seorang Pria Diamankan Sat Reskrim Polres Dairi
Keterangan cafe : kafe Harungguan yang dirusak warga. • (Istimewa)

JURNALDAIRI.com - Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan seorang pria berinisial JS. Pasalnya dia diduga sebagai pelaku pengerusakan kafe/tempat hiburan malam Harungguan di jalan Ringroad Desa Hutarakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba mengatakan, pelaku JS diamankan lantaran diduga telah melakukan

tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang di muka umum dan penghasutan untuk orang lain melakukan tindak pidana yang terjadi di kafe Harungguan Jalan Ringroad Desa Hutarakyat

"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan di jebloskan ke jeruji besi," kata Rismanto," Senin (19/6/2023)

Dijelaskannya, pengerusakan tersebut, terjadi pada, Jumat (16/6/2023) malam, bermula saat Kepala Desa Hutarakyat, Garang Sihombing bersama sejumlah warga sebanyak lebih kurang 15 orang mendatangi lokasi kafe Harungguan di Jalan Ringroad.

Setelah masuk dan bertemu sampai dengan pemilik kafe Stephanus Leonardo, Kepala Desa Garang Sihombing meminta agar cafe segera ditutup, karena warga menolak dan keberadaan cafe menimbulkan keresahan.

Akan tetapi pemilik kafe tidak bersedia menutup, dengan alasan bahwa usahanya sudah memiliki ijin dari pihak yang membidangi perijinan dari pemerintah Pemprovsu.

Atas jawaban dari pemilik kafe Kepala Desa Pun keluar dan menemui yang ikut datang dengannya. Tak terima dengan jawaban pemilik kafe, pada jam 23.30 WIB warga mulai membakar ban bekas di Simpang Jalan Ringroad.

Kemudian, pada jam 23.32 -00.06 WIB, beberapa warga melakukan aksi kekerasan dengan cara melempari bangunan kafe dan mess karyawan kafe Harungguan.

"Aksi pengerusakan berhenti

setelah personel Polres Dairi dibantu Polsek Sidikalang Kota datang ke lokasi," ucap Rismanto.

Dengan kejadian itu, mengakibatkan sejumlah bagian dinding mess yang terbuat dari triplek berlobang terkena lemparan batu, demikian dengan kaca mess dan juga kaca kafe Harungguan di lantai 1 dan lantai 2 turut pecah.

"Selain itu, bagian atap mess dan bagian atap kanopi kafe ditemukan sejumlah batu," sebut Rismanto.

Pasca dilakukan penangkapan terhadap tersangka JS, sejumlah warga dan keluarga tersangka telah mendatangi Polres Dairi dengan permintaan agar tersangka JS dapat dipulangkan.

Namun, oleh penyidik di jelaskan bahwa permintaan dari warga tidak dapat dipenuhi karena tindakan yang dilakukan adalah menjalankan perintah undang-undang.

"Kepada keluarga kami persilahkan mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang nantinya akan dijadikan pertimbangkan oleh penyidik," ujar Rismanto

Dengan kejadian itu, Rismanto mengimbau kepada warga agar jangan melakukan aksi main hakim sendiri, karena akan menimbulkan permasalahan baru diantaranya sanksi hukum.

Apabila warga keberatan dengan operasional kafe Harungguan maka sampaikan dengan mekanisme yang benar, sebagaimana yang sudah diupayakan oleh warga dengan menyampaikan kepada pihak Pemkab Dairi atau DPRD Dairi guna dilakukan peninjauan atau pembatalan ijin operasional untuk cafe Harungguan.

"Terhadap tersangka tetap di proses di Sat Reskrim Polres Dairi, dan semua yang terlibat baik sebagai pelaku aksi kekerasan atau yang berperan sebagai penghasut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan sebagai tambahan informasi selain JS sudah ada juga warga yang lain yang sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka," terangnya.

Rismanto juga memberikan saran agar para pihak dapat mengambil opsi win-win solution atas permasalahan yang terjadi, opsi tersebut akan dapat dijadikan pertimbangan dalam rangka penerapan keadilan secara restoratif dalam berjalannya proses penyidikan.

Reporter

Fajar Gunawan

Editor

Novel M Sinaga

Komentar

Belum ada komentar pada berita ini!