Kasus Penganiyaan Siswa SMU, Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap 2 Orang Pekerja Kafe

Kasus Penganiyaan Siswa SMU, Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap 2 Orang Pekerja Kafe
Polres Dairi (illustrasi) • (foto: Fajar Gunawan)

JURNALDAIRI.com - Sidikalang. Sat Reskrim Polres Dairi amankan dua orang pelaku penganiayaan terhadap siswa SMU berinisial ASN (17). Kedua pelaku merupakan pekerja kafe di Jalan Ringroad Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

"Pelaku yang kami amankan berinisial MBS alias Mama Dina, dan PHS," kata Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, Senin (25/7/2022).

Menurut Rismanto, pihaknya masih akan melakukan tahap pendalam untuk penangkapan terhadap pelaku lainnya.

"Terhadap pelaku lainnya, kami masih mendalami dulu statusnya dan pengumpulan barang bukti," terangnya.

"Kepada pelaku kami kenakan pasal 33 dan 170 tentang tindak kekerasan dengan cara bersama - sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambahnya.

Atas penangkapan itu, kuasa hukum korban, Mangatur Simbolon mengucapkan terima kasih kepada jajaran Sat Reskrim Polres Dairi. Dirinya pun berharap untuk para pelaku lainnya bisa segera ditangkap.

"Terimakasih saya ucapkan kepada jajaran Sat Reskrim Polres Dairi yang telah menangkap pelaku. Semoga pelaku lainnya bisa secepatnya ditangkap,'" pintanya.

Diberitakan sebelumnya, korban berinisial ASN disekap dan dianiaya para pekerja kafe Jalan Ring Road, Kecamatan Sidikalang, karena dituduh menggelapkan sepeda motor milik bos kafe.

Atas penganiayaan yang dialaminya korban didampingi orang tuanya membuat laporan ke Polres Dairi pada, 10 Juni 2022.

Reporter

Fajar Gunawan

Komentar

Belum ada komentar pada berita ini!