Dilaporkan Gelapkan Mobil Rental, Oknum LSM Warga Humbahas Diamankan Satreskrim Polres Dairi

Dilaporkan Gelapkan Mobil Rental, Oknum LSM Warga Humbahas Diamankan Satreskrim Polres Dairi
Mobil diamankan dari parkiran SMAN 1 Sidikalang. • istimewa

JURNALDAIRI.com - Sidikalang. Satreskrim Polres Dairi mengamankan oknum pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial JS, warga Lintong Ni Huta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, atas kasus penggelapan mobil. JS diamankan saat berada di SMAN 1 Sidikalang, Kabupaten Dairi, Kamis (6/1/2022).

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumbantoruan saat ditemui wartawan membenarkan penangkapan itu.

"Kita hanya membantu Polsek Siborong-Borong menangkap pelaku yang berada di wilayah hukum Polres Dairi," kata Parlindungan, seraya mengatakan untuk proses lebih lanjut pelaku akan diserahkan ke Polsek Siborong-borong.

Saat ditemui wartawan, pelaku JS membantah melakukan penggelapan. Menurutnya, mobil tersebut ia rental selama satu minggu.

Diakuinya memang sejak 22 Desember 2021, dia tidak lagi membayar sewa mobil dan menghubungi pemilik mobil.

JS juga mengaku tidak bermaksud menggelapkan mobil, karena mobil tetap di tangannya dan tidak ada mengubah plat kendaraan. "Saya bermaksud membayar uang rental setelah ada hasil dari lapangan," ungkapnya.

Sementara pemilik mobil Rohaya Siahaan yang datang ke Mapolres Dairi mengatakan, mobi minibus merek Terios warna putih Nopol BB 1914 BG miliknya memang benar digelapkan JS dan plat nomornya diubah menjadi B 1914 G.

"Mobil saya dirental sejak tanggal 8 Desember 2021. Namun, pada 22 Desember JS tidak ada memberi kabar dan saat dihubungi nomor handponenya tidak aktif lagi," ucapnya.

Karena tidak ada kabar, Rohaya pun melaporkan kasus penggelapan mobil ke Polsek Siborong-borong pada 3 Januari 2022. Atas penangkapan itu, Rohaya mengucapkan terima kasih ke Polres Dairi.

Reporter

Fajar Gunawan

Komentar

Belum ada komentar pada berita ini!